Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Ki Sukma
● online
Ki Sukma
● online
Halo, perkenalkan saya Ki Sukma
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Padepokan Inti Semesta Jasa Spiritual Terbaik & Terpercaya

Beranda » Blog » Terapi Air Seni dalam Islam

Terapi Air Seni dalam Islam

Diposting pada 4 January 2022 oleh Ki Sukma / Dilihat: 155 kali / Kategori:

Makanan yang kita makan akan mempengaruhi rasa dan warna dari urin, selain itu suhu udara dan jumlah air yang diminum juga turut mempengaruhi warna dan rasa urin, untuk mereka yang mengkonsumsi banyak daging maka urin akan tetasa asam, asin dan bisa juga pahit, namun mereka yang vegetaris urinnua akan terasa tawar.

Urin mengandung 95% air, 2,5% urea dan 2,5% campuran mineral, enzim, hormon dan garam, jadi di dalam urin atau air kencing terkandung zat-zat yang alami, karena itu urin merupakan obat alami yang terbaik yang diproduksi oleh tubuh.

Halal atau Haram

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo memberikan pernyataan, sebelum membahas hukum menggunakan Urine atau air seni sebagai obat, perlu di jelaskan terlebih dahulu mengenai kedudukan suci maupun najisnya urine yang pada gilirannya akan menyangkut status halal dan haramnya urine.

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa urine manusia demikian pula feces (tinja) nya adalah najis kecuali bayi yang hanya mengkonsumsi ASI sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Rusyd (Bidayah Almujtahid , I/103) berdasarkan hadits Nabi SAW yang memerintahkan sahabat untuk menyiram bekas air kencing orang Arab Badui di Masjid Nabawi (HR. Bukhari dan Muslim) dan hadits Nabi SAW tentang dua orang yang disiksa karena tidak bersuci dari bekas kencingnya (HR. Bukhari dan Muslim)

Dikarenakan air seni atau air kencing manusia adalah suatu yang najis dan bukan termasuk thayibay (barang yang baik) sebagaimana Allah firmankan dalam quran surat al-baqarah: 171 yang artinya “dan setiap yang najis adalah haram untuk dikonsumsi baik padat maupun cair, maka secara prinsip mengkonsumsi urine atau air kencing manusia hukumnya adalah haram.

Adapun menggunakan urine tersebut dalam konteks kebutuhan medis, menurut Prof. Dr. dr. Iwan T, Budiarso memaparkan bahwa urine bisa menyembuhkan berbagai pemyakit seperti koreng, diabetes, jantung, ginjal, kanker, AIDS dan impotensi. Bahkan menurut pengalaman pribadinya bahwa dulunya ia pernah loyo d an kejantanannya nyaris mati, namun kemudian menjadi greng lagi setelah meminum air urinenya. Ia juga menambahkan bahwa di luar negeri urine dijual belikan dan pembelinya adalah perusahaan farmasi atau kosmetik raksasa.

Masalah penggunaan urine manusia sebagai terapi medis tersebut yakni pasien meminum air kencingnya sendiri atau orang lain baik dalam bentuk murni ataupun campuran dengan bahan lain dalam kemasan jamu ataupun obat, sebenarnya sudah masuk dalam wilayah pembahasan masalah darurat ataupun verifikasi tingkat kebutuhan yang tentunya membutuhkan kriteria, klasifikasi dan persyaratan yang lebih hati-hati serta pembatasan jelas yang dimaksud kondisi darurat. (QS. Al-Baqarah : 173. Al-An’am : 119, Al-Maidah : 3)

Dalam hal ini dapat d katakan bahwa memang Islam sangat menganjurkan upaya pengobatan dan ikhtiar medis namun harus berusaha tidak keluar dari prinsip halal sehingga tidak menggampangkan dan gegabah menggunakan alternatif haram. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit dan obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi tentang memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika memanfaatkannya hanya untuk obat? Beliau menegaskan kembali dengan bersabda: “Khamr  itu bukan sebagai obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Thirmidzi). Hal ini juga didukung oleh fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah tidak kesembuhan kalian pada suatu yang Ia haramkan atas kalian.” (HR. Bukhari).

Secara prinsip Islam juga mengharamkan untuk berobat dengan segala sesuatu yang haram termasuk khamr dan air seni karena pengharaman sesuatu menurut Imam Qayyim (Zadul Ma’ad, III/115-116) menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan segala cara, sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensinya dan efeknya adalah akan mendorong orang untuk memyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syariah-Nya.

Demikian pula menurut beliau, pembolehan berobat dengan yang haram apalagi jika selera cenderung kepadanya maka penggunaannya akan menjurus kepada hobi, kebiasaan, kecanduan dan menikmatinya khususnya bila merasakan manfaat padanya dapat menyembuhkan penyakitnya. Oleh karena itu Ibnu Qayyim penulis kitab Ath-Thib An-Nabawi (Pengobatan ala Nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram tersebut yaitu bahwa ketika seseorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya maka spontanitas ia akan tersugesti dengannya.

Namun demikian, Islam adalah agama rahmat dan tidak memginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsoh (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat/parah dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi, yaitu: Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang hatam ini. Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.

Menurut resep atau pentunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yang terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah disamping pengalaman empiris dan laporan yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.

Meskipun demikian, beliau menambahkan menurut pengalaman empiris dan laporan hasil hasil medis dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap mentolerir prinsip rukhsoh ini untuk mengantisipasi kondisi dimana seorang muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengkonsumsi sesuatu barang yang haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam: 53)

Adapun hukum memgkonsumsi urine binatang yang halal di makan dagingnya sebagai obat seperti urine Unta, Kambing, Sapi dan Unggas maka pendapat yang paling kuat adalah hal itu diperbolehkan dan halal karena urine tersebut suci dan tidak najis, berbeda dengan urine binatang yang haram dimakan dagingnya maka hukum urinenya juga haram dan najis.

Dalil tentang suci dan halalnya mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan dagingnya adalah bahwa Nabi SAW membolehkan orang-orang Uraniyyin yang sedang tinggal di Madinah untuk meminum air kencang unta dan susunya. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Demikian pula Nabi SAW membolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat di kandang kambing yang menunjukkan sucinya kotoran dan kencing kambing. (HR. Ahmad fan Tirmidzi)

Dengan demikian, karena urine binatang yang halal dimakan dagingnya halal untuk dikonsumsi maka halal pula menggunakan kotoran ataupun urinenya untuk kebutuhan lainnya seperti, pupuk. Makanan binatang peliharaan maupun diperjualbelikan dan tetap dikategorikan sebagai thayibat, karena barang tersebut adalah suci dan bukan najis.

PADEPOKAN INTI SEMESTA

Profile Kami klik di sini

Mau belajar spiritual dan metafisika langsung dengan ahlinya? Ayo gabung bersama Padepokan Inti Semesta Pusat Gemblengan spiritual dan metafisika untuk private dan publik. Dapatkan juga produk-produk spiritual dan supranatural kami di link berikut…

www.padepokanintisemesta.com

Email: pangeransukmajati@yahoo.com

IG: @pangeransukmajati

Youtube: Ki Sukma TV

Office:

Perumahan Maharani Village Blok D.10 Jalan. Cigugur Girang Kp. Sukamaju Rt/Rw 05/05 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.

Jam praktek: Pk. 10.00 s.d 17.00 WIB

Punya masalah hidup yang tak kunjung selesai ?

Temukan solusinya bersama Spiritualis Kondang Pangeran Sukma Jati (Ki Sukma – Sobat Mistis Trans 7)

PRAKTEK DI 3 KOTA

Jakarta

Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan
Gedung Graha Krama Yudha
Untuk pendaftaran silahkan buat appointment (janji) via nomor Hp di bawah ini.
Jam praktek: Pk. 09.00 s.d 17.00 WIB

Bandung (Pusat)

Perumahan Maharani Village Blok D.10 Jl. Cigugur Girang Kp. Sukamaju Rt/Rw 05/05 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Jam praktek: Pk. 09.00 s.d 17.00 WIB

Untuk pendaftaran silahkan buat appointment (janji) via nomor Hp di bawah ini.

Banten

Jl. Ki Mudakkir No.40 Rt/Rw 01/01, Link. Cigading, Cilegon – Banten.

Untuk pendaftaran silahkan buat appointment (janji) via nomor Hp di bawah ini.

Tlp/ Hp. 081296609372 (WhatssApp dan Telegram) dan 081910095431 (WhatsApp)

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Bagikan ke

Diposting oleh

Pangeran Sukma Jati Azmatkhan atau yang biasa dipanggil Ki Sukma adalah Pendiri sekaligus Guru Besar Padepokan Inti Semesta yang berlokasi di Bandung. Padepokan tersebut mengajarkan Ilmu Hikmah Spiritual dan Pencak Silat & Debus aliran Banten.

Terapi Air Seni dalam Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Terapi Air Seni dalam Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: